Jumat, 18 September 2026

Kalapas Kelas III Kotapinang, Sensitif Dikonfirmasi Soal Kipas Angin

Candra Mawansyah Siregar - Jumat, 18 September 2026 19:42 WIB
Kalapas Kelas III Kotapinang, Sensitif Dikonfirmasi Soal Kipas Angin
Candra Siregar
Kalapas kelas III Kotapinang jalan Jendral A Yani Kotapinang.
Kotapinang, MPOL - Razia rutin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang justru memunculkan tanda tanya serius. Temuan satu unit kipas angin di kamar 1 Blok B menjadi sorotan setelah awak media meminta penjelasan bagaimana barang tersebut bisa berada di kamar warga binaan, sementara pemeriksaan dan razia disebut rutin dilakukan.

Baca Juga:
Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu kipas angin, empat botol parfum, dua pisau cukur, empat mancis, tiga gagang sikat, satu paku, tiga sendok stainless steel dan satu pisau cutter.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, Jumat (18/09/2026) melalui seluler untuk memastikan informasi yang akan diberitakan tidak keliru.

Saat pertanyaan mengenai kipas angin kembali diperdalam, Kalapas Haris menjawab dengan nada keras sehingga memekakkan telinga, "Kan sudah saya bilang kipas tersebut rusak."

Padahal belum menjawab pertanyaan utama mengenai bagaimana kipas angin itu bisa masuk dan berada di kamar warga binaan hingga akhirnya ditemukan dalam razia. Jika barang tersebut memang rusak, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana prosedur pemeriksaan barang berjalan sejak pintu masuk hingga lingkungan blok hunian.

Apakah terdapat pemeriksaan yang terlewat atau mekanisme pengawasan yang perlu dievaluasi? Hal inilah yang semestinya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain persoalan kipas angin, tali sepanjang lebih kurang satu meter setengah juga belum dibahas, serta awak media juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan.

Namun, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang memadai sebelum konfirmasi berakhir. Padahal, informasi mengenai razia dan tes urine berkaitan langsung dengan transparansi pengawasan serta pembinaan di dalam Lapas.

Karena itu tim media meminta, Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sumut tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi segera turun melakukan pemeriksaan terhadap prosedur razia, jalur masuk barang, sistem pengawasan kamar hunian serta pelaksanaan tes urine di Lapas Kelas III Kotapinang. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.

Bila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, Kanwil Imipas harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kalapas apabila memang memenuhi dasar dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kontrol terhadap Lapas bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan lembaga pemasyarakatan berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Serta memberikan asupan narasi yang lebih maju tidak mementingkan amarah dengan nada kerasnya. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru