Jumat, 25 September 2026

Ibu Hamil 8 Bulan Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RSU Latersia

Josmarlin Tambunan - Jumat, 25 September 2026 17:04 WIB
Ibu Hamil 8 Bulan Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RSU Latersia
Binjai, MPOL: Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut berada dalam kondisi hamil saat hubungan kerjanya berakhir kini memasuki tahapan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara melalui tim pendamping hukum pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I untuk meminta penanganan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum mengenai dugaan PHK, dasar dan prosedur penghentian hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Tim hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut terdiri dari Daniel Steven Sihotang, SH., didampingi Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., Farasian F. Marbun, SH., dan Fairul Zainuddin.

Daniel Steven Sihotang, SH., mengatakan pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat, tetapi segera masuk ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui forum tripartit.

"Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang," ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut mengatur bahwa penyelesaian perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Apabila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

"Karena itu kami meminta Disnaker Kota Binjai menjalankan fungsi pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara konkret. Kami tidak ingin persoalan ini menggantung tanpa kepastian," tegas Daniel.

Dalam konteks PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai kondisi dan dasar PHK yang bersangkutan. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Kami juga meminta agar kondisi kehamilan pekerja menjadi salah satu fakta yang diperiksa oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaa, hal tersebut bukan berarti kami tim penasehat hukum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum, lanjut Daniel.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan PHK harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk perubahan ketentuan melalui regulasi Cipta Kerja.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., yang turut mendampingi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi RSU Latersia Binjai.

"Kami tidak mengatakan bahwa RSU Latersia pasti melakukan pelanggaran. Itu kewenangan mediator dan pengawas untuk memeriksa. Tetapi apabila ada dugaan PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, maka fakta tersebut harus diperiksa secara serius, objektif dan berdasarkan dokumen," ujar Paul.

Paul meminta agar dalam proses tripartit nantinya dapat mempertemukan pekerja dengan pihak RSU Latersia Binjai .

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding dalam batas waktu yang ditentukan, bipartit dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.

Paul juga mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

"Dalam hal ini Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki. Kalau perusahaan mempunyai dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan dalam forum tripartit," katanya.

Paul berharap pihak RSU Latersia Binjai dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka dalam proses penyelesaian.


"Kami memberikan kesempatan kepada RSU Latersia untuk menjelaskan posisi hukumnya. Tetapi kami juga meminta Disnaker tidak membiarkan persoalan ini tanpa kepastian. Pekerja berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan penyelesaian sesuai hukum," tegas Paul.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru