Minggu, 27 September 2026

APH Diminta Turun Tangan, Terkait Proses Tender Balai Benih Ikan di Pemko Binjai Menuai Keritikan Tajam

Redaksi - Minggu, 27 September 2026 17:55 WIB
APH Diminta Turun Tangan, Terkait Proses Tender Balai Benih Ikan di Pemko Binjai Menuai Keritikan Tajam
Binjai, MPOL -Proses lelang pengadaan pengerjaan rehablitasi balai benih ikan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan kota Binjai menjadi soratan publik dan kritikan tajam.

Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun media dari halaman LPSE kota Binjai, dari 17 peserta yang terdaftar, hanya dua prrusahaan yang mengajukan penawaran, ya itu PT. Bhumi Rhosan Sejati dan CV. Sataria Group.

Data tersebut menunjukkan bahwa PT Bhumi Rhosan Sejati terpilih sebagai pemenang dengan nilai penawaran terbesar Rp 2.428.714. 295 dari pagu anggaran Rp 2.450.000.000 atau selisih hanya sekitar 0,87 persen

Sementara CV Satara
Group yang juga mengajukan penawaran jauh lebih rendah yakni Rp 2.401.294.539 justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis oleh kelompok kerja (POKJA).

Pengadaan barang dan jasa kota Binjai dengan alasan tidak memenuhi persyaratan dokumen pendukung ketersediaan peralatan berupa Bar Cutter dan Bar Bender.

Kekalahan ini memicu adanya dugaan pengaturan, pengkondisian serta dugaan kongkalokong dalam penentuan pemenang yang dinilai membingungkan kalangan publik.

Kepala Pengadaan Barang dan Jasa kota Binjai, Bambang Azis Silalahi yang dikonfirmasi wartawan bahwa penentuan pemenang melalui sistem e-procutement tidak semata mata tidak didasarkan pada nilai penawaran yang paling mendekati pagu anggaran atau selisih terkecil.

"Ada tiga tahap evaluasi utama secara beruntun sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa mulai dari pemeriksaan keabsahan berkas perusahaan, izin usaha hingga persyaratan formal lainnya," ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan selanjutnya mencakup kesesuaian dokumen metode kerja, ketersediaan personil manejerial dan kelayakan peralatan utama, serta pemebuhan spesifikasi teknis yang diminta dalam dokumen pemilihan dan baru setelah dinyatakan lulus administrasi serta teknis penawaran harga di evaluasi.

Sedangkan terkait isu dugaan kongkalikong, Azis menegaskan seluruh proses dilakukan secara elektronik, terbuka, tranparan, dan akuntabel.

"Itu dilakukan secara elektronik, terbuka, transparan dan akuntabel dimana penilaian berbasis dokumen yang diunggah masing masing peserta, serta tersedia ruang sanggah bagi pihak yang tidak setuju," ujar Azis.

Penjelasan tersebut justru memancing tanggapan dari peraktisi hukum kota Binjai, Muhamad Rafandi Harahap, SH MH.

Terkait kabar yang beredar bahwa perusahaan pemenang diduga pihak yang dekat dengan Wali kota Binjai, harus ditelusuri secara serius agar tidak terjadi praktik pengkondisian dan penentuan pemenang proyek.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius Wali kota Binjai dan aparat penegak hukum di Binjai, terlebih karena sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah bersumber dari dana APBD dan tranfer keuangan daerah tengah ditenderkan," ungkap Rafandi. (Supriadi my)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru