Selasa, 06 Oktober 2026

Sabar Manalu Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 06 Oktober 2026 17:05 WIB
Sabar Manalu Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan
Sabar Manalu korban pengeroyokan ( pung)
Medan, MPOL - Sabar Manalu, korban dugaan pengeroyokan dan pengrusakan, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan yang telah dilayangkannya ke Polsek Medan Area.

Baca Juga:
Pasalnya, hampir 10 bulan sejak laporan dibuat, Sabar mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait laporan terhadap empat orang terlapor, yakni Jefri Situmorang, Dermawan Situmorang, Maruba Sihombing, dan Doal Sirumorang.
Kepada wartawan, Selasa (6/10/2026), Sabar menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 31 Desember 2025.

Saat itu, Sabar mengaku sedang berjalan pulang ke rumah dan bertemu dengan Jefri Situmorang dan Maruba Sihombing. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mengalami dugaan penganiayaan hingga menyebabkan memar pada bagian punggung.

"Di situ saya dianiaya hingga memar di punggung saya. Saya sudah visum," ujar Sabar.

Setelah kejadian tersebut, Sabar kemudian berlari menuju rumahnya di Jalan Trikora, Gang Bersatu Nomor 50, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Namun, setibanya di rumah, Sabar mengaku kembali didatangi dan diserang oleh Jefri Situmorang bersama sejumlah orang lainnya yang disebutnya sebagai para terlapor.

Dalam kejadian tersebut, pagar rumah Sabar disebut mengalami kerusakan.

"Saya juga dikejar pakai kelewang. Syukur saya ditarik anak saya kembali masuk ke rumah sehingga tidak dibacok," ungkap pria berusia 50 tahun tersebut.

Menurut Sabar, aksi penyerangan ke rumahnya tersebut terekam kamera CCTV milik tetangga. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area pada 1 Januari 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: /1/1/2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.
Dalam laporan tersebut, para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.

Namun, hingga hampir 10 bulan berlalu, Sabar mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan tersangka.

Padahal, menurutnya, sejumlah alat bukti dan saksi telah diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Area.

"Saya hanya menerima amplop berisi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) setiap bulannya. Saya juga sudah sering ke polsek untuk menanyakan kasus yang saya alami, tapi belum ada kepastian penetapan tersangka," kata Sabar.

Sabar mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kekhawatirannya bertambah karena masih sering melihat para terlapor melintas di sekitar tempat tinggalnya.

"Apa saya harus dibacok dulu baru polisi menetapkan tersangka dan menahan terlapor? Saya trauma karena terlapor sering lewat di depan mata saya," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.

Menurutnya, penyidik tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara.

"Pelapor kita harap bersabar, tinggal menunggu gelar perkara," kata Fajri singkat. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru