Rabu, 07 Oktober 2026

3 Syarat Mendapat Pupuk Subsidi, Salah Satu Terdaftar dalam Kelompok dan RDKK

Abdul Rahman Manik - Rabu, 07 Oktober 2026 21:25 WIB
3 Syarat Mendapat Pupuk Subsidi, Salah Satu Terdaftar dalam Kelompok dan RDKK
Para pekerja sedang memanen padi petani dengan menggunakan mesin perontok. 
Serdang Bedagai, MPOL - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus menyalurkan pupuk subsidi kepada petani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah memenuhi persyaratan dengan terdaftar dalam kelompok tani serta masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).Maryana Simbolon, fungsional pada Dinas Pertanian Sergai menjelaskan, pupuk subsidi didistribusikan dari Kementerian Pertanian kepada distributor, kemudian disalurkan ke kios pupuk binaan untuk selanjutnya diberikan kepada kelompok tani yang telah terdaftar melalui RDKK.

Baca Juga:
"Pupuk subsidi itu sifatnya subsidi tertutup. Jadi yang mendapatkan adalah petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK," tegasnya, Rabu (7/10/2026).

Ia menambahkan, terdapat tiga kategori komoditas pertanian yang mendapatkan dukungan pupuk subsidi, yakni tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Untuk kategori tanaman pangan, komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.

"Kemudian untuk kategori hortikultura, pupuk subsidi diberikan untuk komoditas seperti bawang merah, cabai merah dan bawang putih," ungkap Maryana.

Sementara pada sektor perkebunan, kata Maryana komoditas yang mendapatkan dukungan pupuk subsidi antara lain kakao, kopi dan tebu, termasuk tebu rakyat.

"Untuk tanaman pangan ada padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Hortikultura ada bawang merah, cabai merah dan bawang putih. Untuk perkebunan ada kakao, kopi dan tebu," jelasnya.

Maryana menegaskan, selain komoditas tersebut, petani tetap harus memenuhi persyaratan administrasi agar dapat menerima pupuk subsidi.

Petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem penyuluhan pertanian (Simluhtan), serta datanya masuk dalam RDKK.

"Artinya, petani yang berdiri sendiri atau tidak tergabung dalam kelompok tani tidak dapat memperoleh pupuk subsidi. Kelompok Tani Harus Berdasarkan Hamparan," tandasnya.

Dia menambahkan, kelompok tani tidak dibentuk secara sembarangan. Kelompok tani pada dasarnya dibentuk berdasarkan hamparan atau wilayah lahan pertanian yang berdekatan.

"Kelompok tani itu dibentuk berdasarkan hamparan. Jadi tidak bisa orangnya di tempat A, kemudian satu orang di tempat B. Mereka harus berada dalam satu hamparan, itu yang menjadi kelompoknya," jelas Maryana.

Untuk luas lahan, menurut Maryana, tidak ada batasan tertentu bagi petani untuk tergabung dalam kelompok tani. Namun, kepemilikan lahan tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program pupuk subsidi.

Data petani yang telah tergabung dalam kelompok tani kemudian dimasukkan ke dalam Simluhtan. Selanjutnya data tersebut disinkronkan dengan RDKK sebagai dasar dalam penyaluran pupuk subsidi.

"Pokoknya petani harus terdaftar dalam kelompok tani. Setelah itu didaftarkan di Simluhtan, kemudian datanya ditarik dan disinkronkan ke RDKK," pungkasnya.

Maryana juga menyebutkan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk petani di Sergai sejauh ini relatif mencukupi, khususnya bagi petani yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam kelompok tani serta RDKK.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian di Sergai cukup besar mengingat daerah tersebut merupakan salah satu wilayah yang memiliki sektor pertanian yang cukup kuat, khususnya komoditas padi.

"Kalau untuk Sergai, alokasinya sebenarnya sudah cukup. Tidak ada masalah, terutama bagi petani yang memang tergabung dalam kelompok dan terdaftar di RDKK," ungkapnya. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru