Rabu, 14 Oktober 2026

Proyek Pengecoran Jalan di Danau Retensi Martubung Diduga Abaikan K3 Pekerja Terlihat Tanpa Safety

Toga Pasaribu - Rabu, 14 Oktober 2026 19:11 WIB
Proyek Pengecoran Jalan di Danau Retensi Martubung Diduga Abaikan K3 Pekerja Terlihat Tanpa Safety
Para pekerja pengecoran jalan dari APBD Kota Medan di kawasan Martubung tidak memakai APD. (Topas).
Medan, MPOL -Pengerjaan proyek jalan di kawasan pinggir Danau Retensi, Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, menuai sorotan setelah para pekerja di lokasi diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan keselamatan kerja.Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Rabu (14/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pengerjaan jalan tanpa menggunakan sepatu keselamatan (safety shoes). Perlengkapan pelindung diri lainnya juga tidak tampak digunakan oleh para pekerja saat menjalankan pekerjaan.

Baca Juga:
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek tersebut. Pasalnya, pekerjaan konstruksi jalan memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari risiko tertimpa material, cedera akibat peralatan kerja, terpeleset, hingga kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pekerja.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi proyek. Aspek keselamatan merupakan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk melindungi pekerja sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Berpedoman pada Aturan Keselamatan Kerja

Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan persyaratan keselamatan di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya, termasuk penyediaan perlindungan bagi tenaga kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sedangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Ketiga regulasi tersebut menjadi rujukan penting dalam upaya pencegahan kecelakaan dan pengendalian risiko pada kegiatan pekerjaan, termasuk sektor konstruksi.

Salah seorang pekerja proyek, ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi menyebutkan pengecoran dilakukan malam hari dengan ketebalan 20 cm, "pengawas lapangan belum hadir bang dan pengecoran dilakukan malam hari bang", ungkapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru