Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Sahabat Pendidik, Kejari Labusel Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan Cegah Korupsi

Candra Mawansyah Siregar - Kamis, 22 Oktober 2026 21:00 WIB
Jaksa Sahabat Pendidik, Kejari Labusel Perkuat Pengawasan Anggaran Pendidikan Cegah Korupsi
Kotapinang, MPOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan melalui program "Jaksa Sahabat Pendidik" (JSP). Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum para pemangku kepentingan, khususnya pemegang anggaran, agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 di aula lantai satu Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Kegiatan ini diikuti jajaran Dinas Pendidikan, termasuk kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Benny A. Surbakti, Kamis (22/10/2026) diruangannya pada media membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Sosialisasi menghadirkan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Fauzan Arif Nasution sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus memperkuat langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan pendekatan preventif melalui pengawalan, pendampingan, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan.

Melalui sinergi tersebut, Kejari Labusel mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang tertib administrasi, aman, dan kondusif, sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia juga menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dan ketertiban administrasi, terutama dalam pengelolaan dana program revitalisasi satuan pendidikan.

Setiap pemegang anggaran dan pelaksana kegiatan diharapkan memahami aturan, menjalankan prosedur secara benar, serta mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, katanya.

"Program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan langkah preventif dan menempatkan jaksa sebagai mitra insan pendidikan melalui empat pilar, yakni edukasi hukum, komunikasi dan konsultasi, serta identifikasi potensi masalah," demikian penjelasan Kajari Alexander Zaldi sebagaimana disampaikan kembali melalui Kasi Intelijen Benny A. Surbakti.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, antara lain melalui rehabilitasi bangunan, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), serta penyediaan fasilitas belajar yang aman dan nyaman.

Karena itu, pengawasan dan pemahaman hukum menjadi bagian penting agar anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan.

Disela-sela kegiatan Bupati Juga menyampaikan saya selaku Bupati tetap berpegang dengan hukum yang ada, apabila ada dari anggota saya yang tersandung korupsi, sudah pasti pelaku saya serahkan kepada penegak hukum yang menyelesaikannya.

"Saya tidak akan toren sedikitpun pada pelaku korupsi di masa jabatan Fery Sahdian" ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang, Kepala Dinas Pendidikan Sutan Nayaris Oloan Harahap, Kasi Intelijen Benny A. Surbakti, Kasi Datun Fauzan Arif Nasution, serta para kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP sederajat. Melalui program ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan semakin memahami tanggung jawab hukum dalam mengelola anggaran, sehingga tercipta tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas serta terhindar dari praktik korupsi. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru