Selasa, 03 November 2026

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Dokter : Aksi Pelaku Terekam CCTV

Iwan Suherman - Selasa, 03 November 2026 17:10 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Dokter : Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ist
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda motor) di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Pelakunya Irfan Pranata (27). Dia diduga mencuri sepeda motor milik seorang dokter bernama Nurul Hidayah (33).

Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian terjadi di Jalan Sei Mencirim No. 31, Kompleks Bougenville, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (1/11/26).

"Pelaku diamankan personel Polsek Sunggal dan mengakui perbuatannya," ujarnya Yaqin, Selasa (3/11/26).

Ainul mengatakan kasus pencurian tersebut bermula pada Selasa (22/9/26) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di tempat kerjanya dan memarkirkan sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisi BK 3732 ACN di area parkir.

Namun, ketika hendak keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pencarian rekaman CCTV, hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Hingga akhirnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam dan satu buah celana warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP M Ainul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru