Kamis, 05 November 2026

Polsek Sunggal Ungkap Pencurian Besi Di Gedung Power House : Dua Pelaku Diborgol

Iwan Suherman - Rabu, 04 November 2026 16:26 WIB
Polsek Sunggal Ungkap Pencurian Besi Di Gedung Power House : Dua Pelaku Diborgol
Ist
Pelaku membawa barang bukti.
Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Sunggal mengungkap aksi pencurian besi di bangunan Gedung Power House di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Dua pria pelaku pencurian diamankan petugas keamanan (satpam) saat beraksi Minggu (1/11/26) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RF (38), warga Kecamatan Medan Sunggal, dan D (28), warga Kecamatan Pancurbatu.

Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas keamanan yang sedang berjaga malam melihat dua orang tidak dikenal mengambil besi dari dalam area gedung sekitar pukul 01.30 WIB.

"Petugas keamanan melihat dua orang tidak dikenal mengambil besi di dalam area gedung. Selanjutnya, keduanya diamankan bersama barang bukti," ujar AKP M Ainul Yaqin, Rabu (4/11/26).

Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada petugas piket operasional Unit eskrim Polsek Sunggal yang datang ke lokasi setelah menerima laporan dari piak keamanan (Satpam).

Polisi selanjutnya membawa kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Sunggal untuk meqnjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 batang besi holo dengan panjang masing-masing 3 meter serta satu batang besi jekbes sepanjang 60 sentimeter.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor (betor) Suzuki Shogun dengan nomor polisi BK 4502 yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil curian.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti.

Polisi juga telah melakukan interogasi awal serta mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan proses penyidikan.

"Untuk saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru