Rabu, 20 Agustus 2025

3 Pekerja Gudang Penampung BBM Curian Dari Pipa Pertamina Hanya di Jerat Pasal 363 KUHP

Toga Pasaribu - Senin, 29 April 2024 12:17 WIB
3 Pekerja Gudang Penampung BBM Curian Dari Pipa Pertamina Hanya di Jerat Pasal 363 KUHP
Ketiga pekerja gudang penampung BBM hasil curian dari pipa milik pertamina dan BBM jenis solar yang dimankan. (Ist)

Belawan , MPOL - Hairul Anwar (25)
warga Lingkungan 18 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, Syahban Almar Pulungan (21) warga Gang. Kemuning LK I Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan dan Muhammad Sukron (31) warga Lingkungan 18 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan.

Baca Juga:


Para pekerja di gudang BBM jenis Solar hasil curian dari pipa milik
PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group yang berada di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan ini hanya dijerat pasal 363 KUHP ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Senin (29/4).

"Sementara dijerat pasal 263 kuhp karena mereka belum sempat mengangkut keluar dan kepada penadah tetap akan dilakukan pengembangan, " ucap AKBP Janton Silaban.

Sebelumnya disebutkan, Rabu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 18.00 di Benteng Lingkungan 18 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan Kota Medan berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Pelapor Fairuz dan M. Nazri, awalnya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul pukul 08.00 WIB lalu, sedang berpatroli di seputaran jalur pipa minyak solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group yang berada di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan dengan menggunakan boat.

Kemudian pelapor bersama dengan dua orang saksi menemukan ada jalur pipa minyak solar bocor namun pelapor bersama dengan dua orang saksi tidak melihat ada orang yang membocorkan jalur pipa minyak solar tersebut.

Setelah itu pelapor bersama dengan dua orang saksi melihat ada dua unit boat ukuran 20 (dua puluh) kaki melintas di depan pelapor bersama dengan dua orang saksi dengan jarak kurang lebih 50 (lima) puluh meter namun dan dari kejahuan terlihat di atas dua unit boat tersebut ada beberapa tumpukan diregan dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi setelah melihat hal tersebut pelapor bersama dengan dua orang saksi merasa curiga dengan dua unit boat tersebut kemudian pelapor bersama dengan dua orang saksi mengikuti dua unit boat tersebut dengan jarak sekitar kurang lebih 70 (tujuh) puluh meter hingga sampai di Benteng Lingk 18 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Saat para pekerja itu diamankan saksi, mengaku mereka mendapatkan minyak tersebut di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan. Saat ini terhadap 3 (tiga) orang Pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti, berupa 60 (enam puluh) jiregen minyak yang berisikan solar dengan ukuran @ 35 liter, 2 (dua) unit boat dengan ukuran 20 kaki serta 4 (empat) unit sepeda motor.

Namun sayang, pengerebekan yang dilakukan petugas TNI AD dan AL dan Pertamina pada Rabu siang (24/4) lalu, hanya berhasil menangkap para pekerja, sedang pemiliknya disebut-sebut berinisial R berhasil kabur.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Januari-Agustus, Poldasu Tangkap  279 Tersangka Narkoba Dari Belawan
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
Warga Belawan II Minta Pemko Medan Bangun Pintu Klep
Tempat Prostitusi di Jalan Veteran Belawan Digerebek AAB
PT Pelindo Regional 1 Belawan sambut Kunker Anggota Komisi VII DPR RI di Terminal Penumpang Bandar Deli
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan Jenguk Personel Alami Patah Kaki
komentar
beritaTerbaru