Minggu, 06 Oktober 2024

Advocad Febriansyah Mirza,SH Pertanyakan Status Aggota DPRD Sumut Aulia Rizky Aqsa ke KPU Sumut

Redaksi - Senin, 06 Mei 2024 08:01 WIB
Advocad Febriansyah Mirza,SH Pertanyakan Status Aggota DPRD Sumut Aulia Rizky Aqsa ke KPU Sumut
Febriansyah Mirza,SH

Medan, MPOL - Para Advocad/Konsultan Hukum dari "Law Office Febriansyah Mirza,SH&Partners" yang terdiri dari Febriansyah Mirza,SH,M Fadly Wanda, SH, Nurdin, SH, dan Viqi Lutfiansyah Mirza,SH, telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor : 04/LO.FM/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024, prihal Pembatalan Calon dan Pencoretan Dalam Calon Tetap Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 1 atas Nama M.Aulia Rizky Agsa,ST dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga:

Dijelaskan oleh Febriansyah Mirza mewakili rekan, bahwa Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Aulia Rizki Aqsa dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 diduga telah cacat admininistrasi dan telah melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i, Undang-undang No.23 Tahun 2014 dan telah dirubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) N.20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia No.88/PPU-XXI/2023 dan Pasal 240 (ayat) 1 hurup k Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017.

"Bahwa didalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh ternyata masih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hingga saat ini," kata Febriansyah Mirza kepada wartawan, Minggu ( 5/4/2024) di Kantornya Jalan Bahagia Kecamatan Medan Maimun.

Febriansyah Mirza,SH yang sudah berpengalaman mengikuti berbagai sidang sengketa Pilpres,Pileg dan Pilkada di Mahkamah Konsitusi ini, mengaku aneh dan janggal atas status kepartaian Aulia Rizky. Disatu sisi ditetapkan oleh KPU sumut sebagai Calon Anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem, disisi lain masih tetap menjadi Anggota DPRD Sumut dan mengikuti berbagai kegiatan mengatasnamakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra.

"Padahal sejak tanggal 22 Agustus 2023 DPD Partai Gerindra telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 08-0257/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, Tentang Pemberhentian Keanggotaan M.Aulia Rizky Aqsa dari Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)," jelas Febri sapaan akrab Febriansyah Mirza.

Seterusnya kata Febri, pada tanggal 18 September 2023 DPD Partai Gerindra Sumut dengan nomor : ST/09-100/A/DPD-GERINDRA SUMUT/2023, telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Sumut prihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, atas nama Aulia Rizky Aqsa kepada Bobby Octavianus dari Partai Gerindra Dapil 1.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumut melalui suratnya kepada Ketua KPU Sumut nomor: 280/4775/Sekr DPRD/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang usulan PAW Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut atas nama Aulia Rizky Aqsa kepada Boby Oktavianus di Dapil 1. Lalu Surat dari KPU Sumut nomor: 1014/PY.03.1/12/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 prihal PAW Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut atas nama Aulia Rizky Aqsa, serta berita acara KPU sumut nomor: 837/PY.03.1-BA/12/2023, tentang pemeriksaan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Sumut hasil Pemilihan Umum 2019 yang menyatakan bahwa Bobby Octavianus dinyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD sumut.

Kemudian Ketua DPRD Sumut juga mengirim surat kepada PJ.Gubsu Cq.Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprovsu tentang PAW Anggota DPRD Sumut hasil Pemilihan Umum 2019 dari Aulia Rizky Aqsa kepada Boby Octavianus, kata Febri. Namun, Aulia Rizky Aqsa Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut mengajukan gugatan dengan klasifikasi perkara Partai Politik di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor: 967/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-Mdn tertanggal 6 November 2023. Penggugat atas nama Aulia Rizky Aqsa dan tergugat DPP Partai Gerindra serta DPD Partai Gerindra Sumatera Utara.

Akibat adanya gugatan tersebut,maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Aulia Rizki Aqsa kepada Boby Octavianus belum dapat di proses oleh Kementerian dalam Negeri dan belum dapat dibuatkan Surat ketetapan Pengangkatan sebagai Anggota DPRD Sumut, sampai menunggu keputusan Perkara Gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat dari Kemendagri nomor: 100.2.1.4/8374/OTDA kepada PJ Gubsu tertanggal 1 Desember 2023.

Akibat cacat administrasi dan bertentangan dengan Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor: 9 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor: 88/PUU-XXI/2023, Seharusnya KPU sumut membuat Surat Keputusan Pemberhentian Calon dan Pencoretan daftar calon tetap atas nama M Aulia Rizki Aqsa pada Pemilu 2024, ucap Febri.

Dalam hal ini Aulia Rizki Aqsa telah melakukan Anomali Hukum yang mana merasa sangat dirugikan diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra yang secara otomatis akan diberhentikan dari Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut.Tatpi mendaftar menjadi Calon DPRD Sumut dari Partai NasDem pada Pemilu 2024. Sementara Aulia Rizky Aqsa sampai saat ini masih duduk sebagai Anggota DPRD sumut dari Fraksi Partai Gerindra.

"Oleh karena alasan Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang tersebut, maka kepada Ketua KPU Sumut agar membatalkan dari daftar calon tetap Anggota DPRD Sumut Dapil 1 atas nama Aulia Rizky Aqsa pada Pemilu 2024 dan meminta Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota DPRD Sumut atas nama Aulia Rizky Aqsa sebagai Anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024," tandas Febri.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Shohibul Anshor Siregar: Soal Ketua DPRD Medan Penting Bagi PDIP Memperhatikan Harapan Publik
4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Kualanamu Ditahan
BI-BMPD Gelar Talkshow Pelindungan Konsumen
MPC Pemuda Pancasila Siap Menangkan Pasangan Bobby - Surya di Samosir
Ketua Pengadilan Negeri Lantik 30 Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029
Ketua Yayasan Al-Ishlahiyah Resmikan Ruang Sidang Utama Syekh Abdul Halim Hasan PA Binjai
komentar
beritaTerbaru
Kebohongan Demi Kebohongan

Kebohongan Demi Kebohongan

Kadang saya berfikir adakah hubungan antara kesalehan beragama dan kesalehan sosial ? Semestinya ada dan jelas tetapi tampaknya itu sering s

Artikel