Senin, 18 Agustus 2025

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

Toga Pasaribu - Senin, 13 Mei 2024 22:17 WIB
Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Cien Siong alias Asiong divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. (Topas).
Labuhan Deli, MPOL - Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong (43) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Baca Juga:
Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana .

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Sindikat Penggelapan dan Penampungan Motor Kejahatan
Kapolrestabes Medan Mutasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Kanitreskrim yang Bergeser
2 Kali 'Pecah Bintang' di Sumut, Kapolri Promosikan Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku
Selamat, Kapolrestabes Medan KBP Gidion 'Pecah Bintang': Terima Kasih untuk Semua Perhatian dan Dukungannya
Kapolres Simalungun Sertijabkan Kabag, Kasat & Kapolsek
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
komentar
beritaTerbaru