Sabtu, 15 Maret 2025

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

Toga Pasaribu - Senin, 13 Mei 2024 22:17 WIB
Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong  Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Cien Siong alias Asiong divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. (Topas).
Labuhan Deli, MPOL - Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong (43) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Baca Juga:
Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana .

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menista Agama, Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan
Setelah 3 Tahun Kasusnya  Mangkrak, Susanto Lian Diamankan Polda Sumut - 3 Jam Diperiksa Kemudian Dilepas
Katanya.. Susanto Lian Masih Dicari, Jangan-Jangan Trik "Mendikte"  Kapolda Sumut
Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan 14 Mobil Rental
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Godol Divonis Satu Tahun Penjara
Polres Simalungun Amankan 4 Unit Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan, Wanita ASH Diburon
komentar
beritaTerbaru