Sabtu, 27 Juli 2024

Bahrumsyah: Persoalan Kesehatan di Kota Medan Sudah Tuntas

Rifki Warisan - Sabtu, 18 Mei 2024 20:10 WIB
Bahrumsyah: Persoalan Kesehatan di Kota Medan Sudah Tuntas
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Medan, T. Bahrumsyah, saat menggelar Sosialisasi ke VI TA 2024 Perda Nomor 4 tahun 2012 di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan, Sabtu (18/5/2024).
Medan, MPOL --Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan persoalan kesehatan di Kota Medan sudah tuntas, seiring telah diluncurkannya program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 1 Desember 2022 lalu. Bahkan, program tersebut terus berlanjut di tahun 2024.

Hal itu dikatakannya saat menggelar Sosialisasi ke VI TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Ketiga lokasi itu, masing-masing di Komplek BTN, Blok AE, Lingkungan 11, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Tangguk Sentosa 7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Bangka Timur, Lingkungan 4, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

"Jadi, sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan," katanya.

Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Bahrumsyah, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. "Untuk tahun 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan diberlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. "Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK," katanya.

Semua itu, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.

"Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya," ujarnya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru