"Majelis komisioner berpendapat bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka dan bisa diberikan karena data ada dimiliki," ucapnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, terhadap amar putusan tersebut ia berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat dan mencerminkan keadilan.
Dalam sidang tersebut majelis komisioner menyatakan bahwa data-data diminta oleh pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
"Oleh karena itu, kami meminta pihak UNPRI dapat mematuhi putusan dari
komisi informasi," ujarnya.
"Karena informasi yang kami mohonkan melalui KIP ini bertujuan agar masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran soal
dugaan temuan mayat di UNPRI," sambungnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News