Senin, 11 Agustus 2025

Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan

Redaksi - Senin, 29 Juli 2024 16:31 WIB
Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan
Ist
Massa dari Aliansi Juru Parkir (Jukir) menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7).

Medan, MPOL-Puluhan massa dari Aliansi Juru Parkir (Jukir) menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7). Salah satu tuntutannya selain menolak berlangganan, mereka juga meminta DPRD Medan memanggil Walikota untuk membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) No 26/2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Baca Juga:
Sambil membawa sejumlah spanduk, para peserta aksi meluapkan protes mereka terhadap parkir berlangganan yang diterapkan melalui Perwal.

Juru bicara aksi, Rahmatsyah mengatakan, Perwal tersebut berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa, karena jika seandainya setiap pemerintah kabupaten/kota memberlakukan parkir berlangganan tentu yang terjadi adalah kerugian bagi warga kota lain pun.

"Juga sebaliknya jika warga kota Medan berkunjung ke kota lain apakah juga harus memiliki barcode parkir berlangganan," kata Rahmatsyah.

Aksi yang mendapat penjagaan dari petugas security dan kepolisian berlangsung tertib, sempat berlangsung panas, karena sebagaian dari pendemo beraksi di tengah jalan.

Menurut Rahmatsyah, Perwal tentang parkir berlangganan telah berdampak buruk, baik kepada jukir maupun masyarakat luas.

"Karenanya, kami meminta kepada pihak berwenang membatalkan Perwal itu, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai hikarkie peraturan perundangan.

Kemudian, lanjut Rahmahsyah, materi muatan Perda dalam retribusi parkir juga bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Kemudian, sanksi dan larangan yang ada pada Perwal telah melampaui wewenangnya. "Segala bentuk pembatasan hak dan pembebanan kewajiban harusnya setingkat Perda, sehingga harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan," katanya.

Karenanya, Rahmatsyah meminta kepada DPRD Kota Medan untuk memanggil Walikota agar membatalkan Perda tersebut, kemudian menggunakan hak interpelasi guna mengusut segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh walikota Medan.


Berkaitan dengan neon box parking, yang menampilkan foto Walikota Medan yang berada di sepanjang jalan T Amir Hamzah dan Jalan H Adam Malik diduga menghamburkan uang rakyat dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Jubir aksi Rahmatsyah menegaskan, bila DPRD Medan tidak mengambil sikap untuk menggunakan hak interpelasi, pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar.

Aksi mereka diterima anggota DPRD Medan Modesta Marpaung dari Golkar dan Ust Latif dari PKS, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para jukir ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Usai mendengarkan keterangan kedua anggota dewan itu, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Jalan Alumunium I Tanjung Mulia Berujung Amuk Masa
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan Dan Kewajiban Islami
Massa PABPDSI Demo Kantor DPRD Deliserdang, Tuntut Kesejahteraan Dan Pembahasan KUA PPAS
BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil- Adiln
Dr.Arya Tjipta : 300 Anak Ikuti Khitanan Massal Digelar Beautify Indonesia Bersama Majelis Balam
Baznas Kota Binjai Gelar Khitan Massal, Wali Kota Tinjau Langsung Pelaksanaan
komentar
beritaTerbaru