Sabtu, 28 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Tol Medan-Tebingtinggi, 2 Kurir Asal Tanjungbalai Ditangkap

Ardi Yanuar - Selasa, 06 Agustus 2024 15:22 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Tol Medan-Tebingtinggi, 2 Kurir Asal Tanjungbalai Ditangkap
Ist.
Polisi merilis kasus pengungkapan narkoba di Polrestabes Medan.
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan tersangka ditemukan kardus berwarna coklat," katanya.

Baca Juga:
"Setelah dicek, kardus itu berisi 31 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 31.000 gram," tambahnya.

Saat diinterogasi, masih dijelaskan Kapolres, kedua tersangka mengaku bahwa sabu itu milik bosnya berinisial FN (dalam penyelidikan).

"Kedua tersangka ini sebagai kurir dari Tanjungbalai ke Medan. Untuk jaringannya masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HANI 2025, Polres Tanjung Balai Tegaskan Narkoba Musuh Bersama
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru