Sabtu, 28 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Tol Medan-Tebingtinggi, 2 Kurir Asal Tanjungbalai Ditangkap

Ardi Yanuar - Selasa, 06 Agustus 2024 15:22 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Tol Medan-Tebingtinggi, 2 Kurir Asal Tanjungbalai Ditangkap
Ist.
Polisi merilis kasus pengungkapan narkoba di Polrestabes Medan.
Medan, MPOL - Tim dari Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu. Dari kasus ini, petugas meringkus dua tersangka berstatus kurir.

Baca Juga:
Adapun identitas kedua tersangka yakni, MK (27) dan RF (28) warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 31 kg gram sabu.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rest area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB," kata Teddy didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit III Iptu Andik Wiratika saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/8/2024) siang.

Teddy menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat petugas mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman sabu yang dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi.

Lalu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di sana, petugas melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Innova BK 1070 LQA warna silver metalik yang dikemudikan kedua tersangka.

"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan tersangka ditemukan kardus berwarna coklat," katanya.

"Setelah dicek, kardus itu berisi 31 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 31.000 gram," tambahnya.

Saat diinterogasi, masih dijelaskan Kapolres, kedua tersangka mengaku bahwa sabu itu milik bosnya berinisial FN (dalam penyelidikan).

"Kedua tersangka ini sebagai kurir dari Tanjungbalai ke Medan. Untuk jaringannya masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HANI 2025, Polres Tanjung Balai Tegaskan Narkoba Musuh Bersama
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru