Medan, MPOL - Polrestabes Medan sudah mengamankan dua pelaku yang menganiaya Prada Defliadi yang disebut dengan inisial DSK anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 100/ PS. Korban dikeroyok para pelaku sampai dibacok hingga tak berdaya.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi penganiayaan berat itu terjadi. Kata Teddy, pengeroyokan yang dialami korban terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Awalnya, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama 6 temannya menuju salah satu cafe Jalan Iskandar Muda untuk ngopi sampai Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian anggota TNI AD ini bergeser ke tempat angkringan di Jalan Gatot Subroto. Saat memesan makanan dan minuman, tiba-tiba mereka didatangi sejumlah pria mengendari dua mobil Fortuner warna putih dan Avanza warna silver.
Lalu datang 7 laki-laki langsung menemui Pratu AS dengan berkata "abang yang tadi kan"? dan dijawab Pratu AS "kami gak tahu apa-apa bang, kami ini aparat TNI".
Kemudian laki-laki tersebut berkata "kenapa rupanya kalau aparat TNI". Setelah itu, salah satu laki-laki menggunakan baju hitam yang belum diketahui namanya langsung mendorong dada Pratu AS dengan kedua tangannya hingga korban terdorong ke belakang dan diikuti oleh pelaku DM langsung memukul Pratu AS dengan menggunakan tangannya dan mengenai wajah sebelah kiri hingga korban terjatuh menyebabkan kaki korban keseleo.
"Teman-teman dari DM ini anggota salah satu ormas (IPK) langsung menyerang sehingga terjadi perlawanan, keributan dan perkelahian yang mengakibatkan Pratu AS mengalami luka pada pipi sebelah kiri. Sedangkan Pratu AS mengalami keseleo pada kaki sebelah kiri dan wajahnya bengkak," kata KBP Teddy didampingi Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian dan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/7/2024) malam.
Kemudian, masih dijelaskan Teddy, orang-orang sekitar mendatangi para pelaku dan langsung mundur. Saat bersamaan salah satu korban Prada DSK terpisah dari teman-temannya sehingga para pelaku dari IPK tadi mengejar korban DSK ke Jalan Sekip.
"Di situ pelaku dengan inisial TT bersama teman-temannya yang berada di antaranya merupakan geng motor SL melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju, menendang, membacok korban hingga korban tidak berdaya dan mengalami luka parah," ungkapnya.
"Berselang kemudian datang teman-teman korban yang naik mobil tadi langsung mengamankan korban. Lalu para pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit. Ini yang kita cocokan dari rekaman cctv yang didapat di Jalan Sekip," tambahnya.
Dari kejadian itu, dua pelaku sudah diamankan polisi, yakni Doli H Manurung (34) warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan RDS (35) warga Jalan Nusa Indah, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku Doli ditangkap dari rumahnya dan diserahkan TNI ke Polrestabes Medan, Minggu (4/8/2024) siang. Selanjutnya, pelaku RDS ditangkap di Jalan Bedagai, Kecamatan Medan Timur, Senin (5/8/2024). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka DHM ini Ketua Ranting IPK Sekip berperan menjumpai saksi atas nama Pratu AS. Kemudian tersangka inisial RDS (35) salah satu anggota IPK berperan bersama-sama dengan tersangka DHM yang datang menemui Pratu AS hingga meninju saksi AS. Setelah itu kakinya juga dipukul oleh laki-laki berbadan tegap, bagian dadanya juga dipukul sebanyak dua kali," terangnya.
Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu mantan ketua geng motor SL berinisial TT, MGS dan MIR.
"Kita masih mendalami motif ini apakah sebelumnya terjadi cekcok. Yang pasti pada saat teman-teman TNI AD nongkrong di angkringan tiba-tiba datang orang yang naik dua mobil tadi," sebutnya.
Perwira dengan pangkat tiga melati ini menyebut pada saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk.
"Pelaku masih di rumah sakit nanti akan kita cek urine nya. Para pelaku bergabung dari geng motor SL dan IPK. Geng motor itu terafiliasi dari ormas tersebut," katanya, seraya menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan junto Pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka cacat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kepada pelaku lainnya yang masih buron, Teddy meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Saya minta kepada inisial TT, MGS dan MIR agar segera menyerahkan diri kepada Polrestabes Medan supaya tidak terjadi dampak yang merugikan yang tidak diinginkan," tegasnya.
Kapendam I/BB, Kolonel Rico Siagian menjelaskan bahwa kondisi korban Prada DSK sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Putri Hijau, Medan. Bahkan, Rico menyebut korban mengalami kebutaan.
"Kondisi terakhir Prada DSK masih dalam perawatan insentif. Kondisinya luka di kepala, di tangan dan juga mata. Laporan terakhir mata sebelah kirinya buta," ungkapnya.
"Yang satu lagi (Pratu AS) hanya keseleo engkel kakinya," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News