Yusuf menerangkan kedua pelaku diringkus di kawasan Jalan Bajak V dan simpang Amplas pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:

Kedua pelaku curanmor yang beraksi di Masjid Al-Muhajirin saat korbannya sedang sholat subuh.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah menjual motor korban. Hasil dari penjualan motor itu digunakan pelaku untuk membeli baju dan sepatu.
Kemudian, untuk kasus pencurian motor di Masjid Al-Muhajirin, masih dijelaskan Yusuf, pihaknya juga berhasil membekuk dua pelakunya. Keduanya yakni, Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalan Lukah, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Amplas.
"Pelaku Feri alias Geleng kita ciduk di rumahnya, Rabu (7/8) siang. Sedangkan pelaku Dedi kita bekuk di Jalan Selambo," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua buah kunci T, sebuah helm, dua unit Hp dan pakaian yang digunakan kedua pelaku pada saat beraksi.
"Para pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis curanmor. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News