Kelimanya adalah, Hendrik Kusumo dan istrinya Debby Kent sebagai pencetak
ekstasi, M. Syahrul Savawi sebagai pemesan mesin cetak dari China, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba sebagai pemasaran.
Baca Juga:
"Ada 2 lagi yang DPO (daftar pencarian orang) R dan B," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana bersama sejumlah pejabat Polda Sumut dan Polrestabes Medan di lokasi penggerebekan," Kamis (13/6/2024).

Di antara barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan.
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri
ekstasi ini berawal dari pengiriman barang dari China yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta. Setelah ditelusuri ternyata barang akan dikirim ke Medan.
"Kita langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu dan di Hotel Manhattan Jalan Gatot Subroto," terangnya.
Kemudian, sambung Brigjen Mukti, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai 3 rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Dalam satu bulan bisa memproduksi 600 butir dan mereka memproduksi
ekstasi berdasarkan pesanan. Modusnya rumah biasa," sebut Mukti.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan tersangka mendapat ilmu cara membuat
ekstasi melalui internet.
"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda. Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat
ekstasi dari internet melalui market place," jelasnya.
Para tersangka menargetkan pemasaran
ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
"Target peredaran
ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut, salah satunya tempat
hiburan malam di Pematangsiantar ," jelas Rony. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News