Setelah selesai memperkosa korban, lanjut Faidir, lalu pelaku Andi membawa korban pergi dari lokasi dan menurunkan korban di depan gang kos-kosan pelaku dekat semak-semak.
Baca Juga:
Katanya, dari kasus ini masih ada 7 pelaku lainnya yang belum ditangkap. Mereka yakni YS, DS, HPG, MD, PG, RS dan AS.
Kemudian, penanganan kasus tersebut sudah ditarik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Nah, sejak diambil alih Polrestabes Medan malah pelaku lainnya tak pernah ditangkap lagi.
Muncul dugaan di tengah-tengah masyarakat bahwa kasus yang tergolong kejahatan luar biasa ini sudah 'dipetieskan', mengingat tidak ada jaminan keseriusan dari Polrestabes Medan untuk bergerak mencari keberadaan dan menangkap para pelaku yang terlibat.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun maupun Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) terkait kasus ini terkesan kompak tidak memberikan jawaban alias
bungkam. Begitu juga halnya dengan Kanit PPA, Iptu D. Agustina Sinaga tidak membalas konfirmasi awak media yang dilayangkan kepadanya.
Direktur Pushpa Angkat BicaraDirektur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis angkat bicara soal kasus
pemerkosaan ini. Menurutnya, tindak pidana
pemerkosaan itu merupakan
kejahatan berat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News