Satres Narkoba Polrestabes Medan Tembak Pengedar Sabu Bagan Percut : 100 Gram Gagal Jual
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Bagan Percut Sei Tuan, Minggu
Sumatera Utara
Medan, MPOL -
Baca Juga:Badan Narkotika Nasional (BNN)Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 Kg.
Pemusnahannya di halaman depan kantor BNN Sumut Jalan Willems Iskandar Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan priode Juli hingga Agustus 2024.
"Yang dimusnahkan ada 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat pres rilis, Jumat (13/9/24).
Selain barang bukti sabu, petugas meringkus enam tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.
Tersangkanya masing-masing berinisial FK (36) warga Jalan Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S (34) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, RW (21) warga Deliserdang, IA (38) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, AS (31) dan MDA (41) keduanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan memakai mobil insinerator milik BNN, dan sebagian lagi barang bukti untuk persidangan.
Terlihat hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Ali Mahfud dan pejabat dari instasi lainnya.
Masih dikatakan Kepala BNNP Sumut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Dari pengungkapan kasus ini lanjut Toga, bisa menyelamatkan 172.865 orang dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Bagan Percut Sei Tuan, Minggu
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH,MH sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repu
Sumatera Utara
Buleleng, MPOL Seiring dengan viralnya pemberitaan AKBP Ruzi Gusman yang menjadi qori dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ
Nasional
P.Siantar, MPOL Henny Lee (48) warga Jalan Wahidin Pematangsiantar dijadikan terdakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ia didakwa
Sumatera Utara
Taput, MPOL &lrmWakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng menekankan pentingnya mentalitas pantang menyerah ba
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Personel BatalyonA Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KR
Peristiwa
Jakarta, MPOL Tren transaksi luar negeri nasabah Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan, seiring meningkatnya mobilitas global dan adop
Ekonomi