Medan, MPOL - Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy Jhon Sahala Marbun menegaskan akan 'meratakan' (menindak tegas) siapa saja oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Baca Juga:
Hal itu ia katakan saat konferensi pers kala Polsek Medan Baru telah menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, di mana satu di antaranya mengaku berprofesi sebagai wartawan dan berperan menjadi pengedar sabu.
"Kita komitmen siapa pun itu, siapa pun yang terlibat (narkoba) seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda akan kami ratakan," kata Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024).
Teddy mengatakan sekecil apapun informasi terkait peredaran narkoba akan ditindaklanjuti untuk meminimalisir kejahatan extra ordinary ini.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan kepada kita, terlepas itu siapapun itu kita akan tetap menyampaikan seperti apa adanya," sebutnya.
Diketahui, Polsek Medan Baru meringkus pengedar dan 2 tersangka narkoba. Ke tiganya yakni MD (40) mengaku sebagai wartawan warga Jalan S. Parman, Gang Rumbia, Kecamatan Medan Petisah, HL (41) warga Jalan Ibus Raya, Kecamatan Medan Petisah dan EH (51) warga Jalan Ester II, Kecamatan Medan Helvetia.
Dijelaskan Kapolrestabes, para tersangka ditangkap di rumah MD di Jalan Kejaksaan, Gang Rumbia, Sabtu (13/1/2024) lalu. Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat laporan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu 0,52 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,06 gram, sebuah timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 40.000.
Polisi menggiring tersangka narkoba.
"Dari hasil interogasi, kedua tersangka HL dan EH patungan membeli sabu seharga Rp 40.000 kepada tersangka MD. Kemudian oleh tersangka MD mengambil satu plastik klip berisi sabu yang disimpannya lalu memasukkannya ke plastik klip kecil dan menimbangnya dengan timbangan elektrik," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka MD, ia telah menjadi pengedar sabu sejak 3 bulan lalu. Sementara HL dan EH menjadi tersangka penyalahgunaan/ transaksi narkoba.
"Untuk tersangka EH merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Kemudian untuk tersangka oknum media ini apakah mempunyai legalitas akan kita cek. Ini kita masih mendalami. Mudah-mudahan bisa kita sampaikan nanti," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News