"Saat masuk ke rumah, anak korban terkejut melihat korban sudah tergeletak di lantai tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke rumah sakit terdekat dan nyawa korban pun dapat ditolong. Setelah itu, anak korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung," kata Teddy didampingi Kanitreskrim AKP Japri Simamora di Mapolsek Medan Tembung, Selasa (24/9/2024) sore.
Baca Juga:
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi diketahui identitas pelakunya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (12/9/2024) sekira 16.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri," sebutnya.
"Motifnya ingin menguasai harta milik korban. Pelaku ini positif narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 subs Pas 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News