Rabu, 19 Maret 2025

Pencuri Sadis Modus Tawarkan Tomat di Deli Serdang Ditangkap, Mata Koban Dimasukkan Pasir-Kepala Dibenturkan

Ardi Yanuar - Selasa, 24 September 2024 20:05 WIB
Pencuri Sadis Modus Tawarkan Tomat di Deli Serdang Ditangkap, Mata Koban Dimasukkan Pasir-Kepala Dibenturkan
Ardi.
Tampang pencuri sadis digiring polisi.
Deli Serdang, MPOL -Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan sampai korbannya tak sadarkan diri telah ditangkap Polsek Medan Tembung. Adapun identitas pelakunya yakni, Dandy Syahputra (24) warga Jalan Perhubungan, Dusun VIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban Lopia Boru Panjaitan (85) di Lingkungan XVI simpang Beo (tanah garapan), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Modus pelaku saat itu datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan tomat. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku menggaruk-garuk mata dan memasukkan pasir ke mulut korban. Tak puas melakukan penganiayaan sampai di situ, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.

Keberingasan pelaku semakin menjadi-jadi dengan mengikat tangan, mulut dan hidung korban menggunakan lakban. Kemudian kaki korban diikat dengan tali sepatu hingga korban tak sadarkan diri.

Selanjutnya, pelaku membongkar lemari dan tas korban untuk mencari barang-barang berharga. Akhirnya pelaku hanya dapat mencuri buku tabungan pensiun milik korban.

Dua jam setelah kejadian, anak korban datang ke rumah. Tersangka yang mendengar suara anak korban memanggil korban dari luar rumah, spontan melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

"Saat masuk ke rumah, anak korban terkejut melihat korban sudah tergeletak di lantai tak sadarkan diri. Lalu dibawa ke rumah sakit terdekat dan nyawa korban pun dapat ditolong. Setelah itu, anak korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung," kata Teddy didampingi Kanitreskrim AKP Japri Simamora di Mapolsek Medan Tembung, Selasa (24/9/2024) sore.

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi diketahui identitas pelakunya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (12/9/2024) sekira 16.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri," sebutnya.

"Motifnya ingin menguasai harta milik korban. Pelaku ini positif narkoba," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 subs Pas 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Jelang Ramadan, Polisi Ringkus 39 Tersangka 3C dalam Seminggu-10 di Antaranya Residivis
Kasus Curanmor Terekam CCTV Beraksi 100 Meter dari Polsek Medan Tembung Tak Kunjung Terungkap
Respons Dumas, Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan Digerebek-7 Diduga Pemain Diamankan
Perampok di Pintu Keluar Tol Bandar Selamat Ditembak
komentar
beritaTerbaru