Saat ditangkap, pelaku Aseng ini sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya.
Baca Juga:
"Pelaku mengaku beraksi dengan seorang temannya HKN alias Boneng. Mereka masuk ke rumah korban melalui asbes," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah menjual perhiasan korban seharga Rp 20 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian.
"Tersangka merupakan residivis,
spesialis bobol rumah dan
curanmor. Dia ini pecandu sabu juga," terangnya.
Polisi kini masih memburu dan mencari keberadaan pelaku HKN alias Boneng, yang ikut serta membobol rumah korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News