Teddy mengungkapkan anak korban yang perempuan mengalami
penganiayaan yang cukup parah. Sedangkan yang laki-laki tidak separah adiknya.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya anaknya karena. Pasalnya, korban telah menghilangkan stiker dari sekolah. Akan tetapi, penganiayaan ini sudah sering terjadi yang dilakukan tersangka kepada anaknya.
"Mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," sebutnya.
Sekarang ini, sambung Teddy, anak pelaku yang laki-laki dititipkan kepada ayahnya, sedangkan yang perempuan dibawa ke salah satu tempat penitipan.
"Pelaku ini janda, sudah bercerai dengan suaminya kurang lebih 4 tahun. Untuk trauma healing otomatis akan kita lakukan, ini menjadi perhatian khusus," katanya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (1) subs ayat (2) jo 76 c UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News