
Saat Sholat Sepeda Motor Beat BK 5397 AGS Warga Martubung Raib Digasak Maling
Medan, MPOL Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin marak terjadi, kali ini terjadi di Jalan Bakti ABRI Gang Ustad Syamsir Lin
HukumLabuhanbatu, MPOL -Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka "E" (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo 2 (dua) Periode, yakni Periode Pertama 2010 s/d 2016 dan Periode Kedua 2016 s/d 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan "E" selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo dalam pengelolaan keuangan desa Bangun Rejo tahun 2019 s/d 2022 sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun kepada awak media, Kamis, 26 September 2024.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/ 2024 tanggal 26 Maret 2024, dan dugaan sementara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 651.846.868,- (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
Baca Juga:
Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Medan, MPOL Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin marak terjadi, kali ini terjadi di Jalan Bakti ABRI Gang Ustad Syamsir Lin
HukumSergai, MPOLRatusan guru seKecamatan Tanjung Beringin antusias mengikuti gerak jalan santai, perlombaan dan pembagian hadiah lucky draw, s
PendidikanBatu Bara, MPOL Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertanian dan ketahanan pangan, Bupati Batu Bara H. Bahar
Sumatera UtaraMedan, MPOL Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap mendukung masyarakat untuk mendesak
Sumatera UtaraUpaya meningkatkan keselamatan dan keamanan personel, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan menyerahkan rompi antisayat ke
Sumatera UtaraSatres Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pengedar sabu di kawasan Jalan MedanBatangkuis Dusun XIII Desa Bandar Klippa, Keca
Sumatera UtaraGubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut H Rizaldi Mavi mengapresiasi tindakan tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution ya
Sumatera UtaraMedan, MPOL Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) untuk bersin
Sumatera UtaraPenari striptis (berpakaian bikini) diduga mengibarkan bendera merah putih di salah satu klub malam di Medan.Informasi beredar, lokasi hib
Sumatera UtaraLangkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menenga
Sumatera Utara