Minggu, 10 November 2024

Guru PPPK Langkat Demo, Minta Poldasu Batalkan Status Tersangka Ka BKD dan Kadisdik

Josmarlin Tambunan - Senin, 30 September 2024 20:46 WIB
Guru PPPK Langkat Demo,  Minta Poldasu Batalkan Status Tersangka Ka BKD dan Kadisdik
Puluhan guru PPPK Langkat aksi meminta pembatalan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024)
Medan, MPOL:Puluhan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Langkat, meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan dalam aksi di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024) sore.

"Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari)," ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

"Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti," terangnya.

Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

"Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka sebelumnya yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif," ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK,  Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat
Polda Sumut Periksa Ahli Digital Untuk Perkuat Pembuktian Kasus P3K di Langkat
Kapolda Sumut Kunjungi Ulama Kharismatik, Komitmen Pilkada Damai
Terima Suap, Mantan Pj Kadisdikbud Madina Dituntut 18 Bulan Penjara
Laporan Penculikan dan Penganiayaan Dihentikan Renakta, Guru PPPK Dalam Perlindungan LPSK: Dimana Hati Nurani Kapolda Sumut
Pungli seleksi PPPK, Poldasu Tetapkan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Tersangka
komentar
beritaTerbaru