Kamis, 13 Agustus 2026

Dua Eks Kadisdik Tersandung Korupsi Smartboard, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 13 Agustus 2026 19:03 WIB
Dua Eks Kadisdik Tersandung Korupsi Smartboard, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar
Dua eks Kadisdik Langkat dan Tebing Tinggi bersama Direktur Bismacindo penyedia barang saat diadili ( pung)
Medan, MPOL -Dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di Sumatera Utara, yakni mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid dan mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard.

Baca Juga:
Kedua perkara tersebut memiliki kemiripan modus, yakni dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara smartboard Tebing Tinggi, Idam Khalid telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Christian Bornando, menuntut Idam membayar denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Idam dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto dan Direktur PT Gunung Emas Eka Putra serta Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri selaku penyedia barang.

Dalam perkara tersebut, Budi Pranoto dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Eka Putra dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

JPU meyakini para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp6,2 miliar.

Perkara Langkat

Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Salah satu terdakwanya adalah mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi. Ia sebelumnya juga pernah terseret perkara korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat dan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara smartboard Langkat, Saiful Abdi didakwa bersama Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dokumen PPK disebut turut diteken Saiful Abdi yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap PPK.

JPU Kejari Langkat, David Simamora, menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.

Perkara kini masih memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi mahkota dari sesama terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan aliran uang kepada Saiful Abdi. Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai broker proyek dan mengenal Budi Pranoto, diduga memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi.

Pola serupa juga muncul dalam perkara smartboard Tebing Tinggi. Baron disebut memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Harga Smartboard Diduga Di-mark-up

Modus dalam kedua perkara tersebut disebut memiliki kemiripan, yakni dugaan penggelembungan harga smartboard.

Barang yang disebut bernilai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit diduga dijual kepada Dinas Pendidikan dengan harga mencapai Rp153 juta hingga Rp158 juta per unit.

JPU juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan smartboard.

Kini, setelah tuntutan terhadap Idam Khalid mencapai 9 tahun 6 bulan penjara, perhatian publik tertuju pada perkara Saiful Abdi.

Akankah tuntutan terhadap dua mantan Kadisdik tersebut memiliki pola serupa? Perkembangan persidangan dan langkah penegakan hukum selanjutnya menjadi perhatian dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan smartboard di Sumatera Utara.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru