Jumat, 04 September 2026

Korupsi Smartboard Langkat Rugikan Negara Rp29,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 13 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 04 September 2026 17:08 WIB
Korupsi Smartboard Langkat Rugikan Negara Rp29,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 13 Tahun Penjara
Medan, MPOL -Kasus korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kerugian tersebut terjadi akibat pengaturan pengadaan dan dugaan penggelembungan harga yang melibatkan tiga terdakwa.

Baca Juga:
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026) sore, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.


Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.


Sementara Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar UP Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut paling berat, yakni 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar UP sebesar Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Simamora di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smartboard yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar.

Jaksa menyebut, Saiful Abdi bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan pihak penyedia melalui PT Bismacindo Perkasa.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar.

Harga Smartboard Diduga Di-mark Up

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap sejak awal proses pengadaan hingga pencairan anggaran telah diatur oleh ketiga terdakwa.

Pengaturan tersebut antara lain terkait pemilihan rekanan hingga penunjukan PT Bismacindo Perkasa sebagai penyedia Smartboard.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga. Budi Pranoto disebut membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Namun, perangkat tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.

Dari 312 unit Smartboard yang disalurkan ke sejumlah sekolah, jaksa menyebut nilai barang tersebut sekitar Rp11 miliar termasuk pajak. Namun, dalam pengadaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Langkat, anggarannya mencapai Rp49,9 miliar.

JPU menilai Saiful Abdi dan Supriadi tidak melakukan pengecekan harga pasar sebelum pengumuman pengadaan melalui e-katalog.


Ketiga Terdakwa Disebut Menikmati Uang

Dari dugaan keuntungan dalam proyek tersebut, JPU menyebut Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar, Supriadi menerima Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto memperoleh Rp26 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU David Simamora juga menyebut nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai orang suruhan Budi Pranoto.

Namun, jaksa tidak merinci nominal uang yang diterima Baron. JPU hanya menyebut Baron menerima 44 persen dari penjualan 312 unit Smartboard tersebut.

Saiful Abdi Pernah Dihukum
Hal yang memberatkan Saiful Abdi, menurut jaksa, yakni perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Saiful Abdi pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PPPK Langkat 2023.

Sedangkan hal yang meringankan, Saiful dinilai bersikap sopan selama persidangan.

JPU menyatakan Saiful Abdi terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 September 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru