Medan, MPOL - Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Nimrot Sihotang, mengikuti rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu, Rabu (02/10).
Baca Juga:
Kegiatan tersebut turut juga dihadiri beberapa Pimpinan Forkopimda Kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, RS Pancur Batu dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .
Dalam sambutannya, Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H, M.H mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini telah kita lakukan pada bulan Maret yang lalu. Harapannya kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan kedepannya" ujar Kacabjari.
Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, menggrenda senjata tajam dan Senjata Api, serta membakar barang bukti yang ada.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News