Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diamankan, Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus
Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka IR yang diduga terlibat TPK pada pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2020.
Baca Juga:
Dimana terkait kasus tersebut, tersangka IR ini terlibat sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.
Dijelaskan, bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi atas perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi Pada Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.
Terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 365.349.261 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maka Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penahanan di Lapas Klas II-A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024. Sampai saat ini, terkait kasus dugaan TPK pada pembangunan Gapura Kampus IV UINSU Tuntungan, kami telah menahan 6 tersangka," ujar Kacabjari Pancur Batu.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News