Medan, MPOL -Polrestabes Medan bersama dua Polsek jajaran (Polsek Medan Tembung dan Polsek Delitua) berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi dengan tegas menembak keenam pelaku yang ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Keenam pelaku yang sudah sangat meresahkan itu diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri saat ditangkap dan pengembangan.
Ka
satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan para pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
"Ke
enam pelaku curanmor yang diberikan tindakan tegas terukur adalah GP alias G (26) warga Jalan Ampera, Kecamatan Medan Sunggal, PA (24) warga Jalan Beo Rahim, Kecamatan Medan Sunggal, NS alias Tolem (20) warga Jalan Balai Umum, Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan AS alias Kelek (21) warga Jalan Perintis, Gang Nusa Indah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Jama Purba kepada Medan Pos, Rabu (9/10/2024).
"Kemudian Polsek Delitua juga menangkap sekaligus menembak kaki A (35) warga Jalan Pasar I, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang dan DP (24) warga Jalan Namorambe, Desa Jati Kesuma, Deli Serdang," sambungnya didampingi Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma.
Jama menjelaskan kedua pelaku GP dan PA yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan karena mencuri sepeda motor di Jalan Masjid, Kecamatan Medan Petisah, belum lama ini.
Sementara pelaku NS dan AS melakukan perampokan sepeda motor milik AK di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (2/9/2024) lalu. Katanya, kejadian itu bermula dari korban dan rekannya datang ke lokasi tersebut untuk melakukan melakukan cash on delivery (COD).
Sebelumnya, korban telah berkomunikasi dengan salah satu pelaku melalui media sosial, hendak membeli senjata tajam.
"Setibanya di lokasi dan memarkirkan motornya, korban di datangi oleh sekitar 20 orang membawa senjata tajam," katanya.
Sat itu, sambungnya, korban bersama rekannya ini ketakutan dan langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
"Korban ini pulang ke rumahnya, setelah itu kembali lagi ke lokasi dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi," sebutnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menginterogasi dua pelaku curanmor di Polrestabes Medan.
Polsek Medan Tembung yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap di Jalan Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (6/10/2024) kemarin.
"Pada saat pengembangan, kedua pelaku ini mencoba melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melumpuhkan (menembak) kaki kedua pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui telah puluhan kali beraksi dengan modus yang sama, yakni COD.
"Keduanya ini merupakan anggota geng motor dan salah satu pelaku Tolem merupakan panglima tempur tawuran. Pelaku Tolem ini sudah beraksi sebanyak 53 kali. Sedangkan pelaku Kelek sudah beraksi 20 kali. Mereka ini merupakan geng motor yang sering tawuran di kawasan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Polsek Delitua juga menembak kedua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang. Tersangka AF dan DP ternyata sudah 19 kali melakukan aksi curanmor.
"Tersangka AF kita tembak di bagian kaki kirinya dan tersangka DP kita tembak kedua kakinya. Keduanya melakukan perlawanan, mencoba melarikan saat ditangkap dan dibawa pengembangan," katanya.
Tersangka DP ditangkap setelah mencuri sepeda motor Scorpio Z warna hitam milik korban MDA (18) di hitam saat diparkirkan di teras rumah kakak korban Jalan Karya Jaya, Gang Travo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (23/10/2024) sekira pukul 09.55 WIB. Polisi lalu menangkap tersangka bersama AF di Jalan Perjuangan, Kecamatan Delitua, Senin (7/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Untuk tersangka A yang ditangkap bersamaan dengan DP karena mencuri sepeda motor milik MM (29) di Asrama RS Sembiring, Jalan Besar Delitua, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Pengakuan dari tersangka DP dan A ini mereka pernah melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam di Jalan
Besar Delitua, Gang Rela. Nah, saat dilakukan pengembangan mencari sepeda motor milik korban, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan hingga kita tembak kakinya," katanya.
Dari hasil pengembangan tersebut, di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, polisi juga menciduk dua penadahnya JP (22) dan SM alias B (39) di Perumahan T. Garden, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu. Bahkan, sepeda motor Scorpio milik korban yang dijual kedua pelaku kepada dua penadah tersebut dengan harga Rp 3 juta berhasil ditemukan dan selanjutnya diamankan.
"Kedua tersangka ini sudah beraksi di 19 TKP. Untuk di wilkum Polsek Delitua ada 14 TKP dan 5 lagi di wilkum Polresta Deli Serdang (1 wilkum Polsek Namorambe dan 4 Polsek Sibiru-biru)," ungkapnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario warna biru doff yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Scorpio Z warna hitam (hasil curian), satu set kunci T, sebilah pisau dapur dan 3 plat sepeda motor.

Dua pelaku curanmor satu di antaranya panglima tempur tawuran ditangkap Polsek Medan Tembung.
Kemudian, sebuah jaket warna hitam yang digunakan tersangka DP saat beraksi, satu buah Maya kunci T dan tiga buah parang panjang yang ditemukan di rumah SM alias B.
Berdasarkan data yang dimiliki, teran Pamen Polri ini, para pelaku yang ditangkap telah beraksi sejak Juni s/d September 2024.
"Para tersangka curanmor ini sudah ditahan semuanya, dua di Satreskrim, dua di Polsek Medan Tembung dan dua lagi di Polsek Delitua," jelasnya.
"Ini perintah tegas Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan untuk memberantas aksi curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan. Kita tetap meningkatkan patroli jalanan untuk mengantisipasi aksi kejahatan ini," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News