Medan, MPOL -Intan Aseh korban
penipuan arisan online mendatangi Polrestabes Medan, Senin (4/11/2024). Bersama kuasa hukumnya, korban meminta Polrestabes Medan untuk segera menahan pelakunya.
Baca Juga:
Menurutnya, meskipun pihak kepolisian telah menetapkan pelaku NS sebagai tersangka, korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban untuk melapor secara rutin.
Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite mendatangi Mapolrestabes Medan untuk mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
"Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami meminta untuk memberikan keterangan tambahan," kata Sevendy di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11/2024).
Sevendy menjelaskan saat pihaknya memberikan keterangan, tersangka dinilai sangat tidak kooperatif. Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2024, mereka telah mengirimkan surat kepada Polrestabes Medan terkait permohonan penahanan tersangka NS.
"Kekhawatiran kami muncul setelah tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024. Sampai sekarang, tersangka juga belum ditahan," ungkap Sevendy.
Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menahan tersangka.
"Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas," pintanya.
Meskipun telah melayangkan permohonan, hingga saat ini mereka belum memperoleh balasan dari pihak kepolisian mengenai permintaan tersebut.
Korban Intan Aseh berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku. Kejadian ini semakin mencuatkan isu tentang keamanan investasi online, terutama arisan yang marak belakangan ini.
Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor
arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa peraturan dalam arisan tersebut seharusnya menjanjikan total Rp 100 juta. Tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya dijalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," ungkap Intan.
Ia pun berharap Polrestabes Medan segera merespon tuntutan ini agar kasus serupa kedepannya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News