Jumat, 27 Juni 2025

Alasan Cemburu Bikin Residivis Narkoba di Deli Serdang Bunuh Istri- Ditangkap

KBP Gidion: Narkotika 90% Penyebab Tindak Pidana
Ardi Yanuar - Selasa, 05 November 2024 22:42 WIB
Alasan Cemburu Bikin Residivis Narkoba di Deli Serdang Bunuh Istri- Ditangkap
Ardi.
Kapolres menginterogasi pelaku (baju tahanan nomor 27).
Deli Serdang, MPOL - Seorang pria tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menganiaya korban bertubi-tubi. Pelaku Zul Arizal alias Ajeng (26) menyiksa korban hingga meninggal dunia di rumah Jalan Beo Raya, Gang Mushola (tanah garapan), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:
Penganiayaan berujung maut itu dialami korban Nia Anggraini Sembiring pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Karena perbuatan kejinya itu, malam harinya setelah kejadian, pelaku pun dibekuk polisi.

"Polsek Medan Tembung melakukan pengungkapan terhadap kasus KDRT. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban dan keluarganya atas meninggalnya korban, yakni saudara Nia, yang kemudian mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dari Zul Arizal yang merupakan suaminya," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024) sore.

Gidion mengatakan penyebab korban meninggal karena luka pendarahan di rongga kepala akibat terkena pukulan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi yang diterima pihak kepolisian.

"Motifnya ini karena pelaku cemburu korban mendapat pesan Whatsapp dari laki-laki lain di handphone. Pelaku kemudian meluapkan emosinya sangat lepas dan membabi buta. Dia menganiaya pakai tangan kosong. Pasti ini dipengaruhi yang lain, termasuk narkotika," jelasnya.

Gidion juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan dihukum selama empat tahun pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan ini (pelaku) juga positif menggunakan narkoba. (Efek) narkotika ini bisa dikatakan 90% menjadi penyebab tindakan pidana," sebutnya.

Sementara Kanitreskrim Polsek Medan Tembung menambahkan bahwa saksi (orang tua korban) melihat pelaku memukuli korban menggunakan tangan dan menendang korban.

"Pada saat itu saksi mencoba melerai, namun pelaku melarang sembari mengatakan bahwa ini masalah keluarganya. Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Haji dan setelah mendapat penanganan medis korban dinyatakan meninggal dunia," kata Japri.

Hasil interogasi terhadap pelaku, sambung Japri menerangkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta menendang korban di bagian kepala, bibir, wajah, perut punggung dan kaki.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Limbah B3 Sei Rotan Kapolsek Medan Tembung J Sitompul Ucapkan Terima Kasih  Kapolsek Medan Tembung, J Sitompul SH, MH yang dikonfirmasi wartawan
Suami yang Tikam Istri hingga Tewas di Medan Akhirnya Tewas juga, Jenazah Pelaku Ditolak Keluarga
Selain Bunuh Istri, Pelaku Juga Tikam Orang yang Mau Nolong Korban
Diduga Cemburu, Suami Tikam Sekujur Tubuh Istri Hingga Tewas di Medan-Pelaku Dimassa
Viral Pembeli Rampas Hp Penjaga Warung Sembako di Tembung, Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Penggelapan Motor Nyaru Petugas PLN Ditangkap, Residivis 4 Kali Bongkar Rumah Ditembak
komentar
beritaTerbaru