"Yang bersangkutan ini (pelaku) juga positif menggunakan narkoba. (Efek) narkotika ini bisa dikatakan 90% menjadi penyebab tindakan pidana," sebutnya.
Baca Juga:
Sementara Kanitreskrim Polsek Medan Tembung menambahkan bahwa saksi (orang tua korban) melihat pelaku memukuli korban menggunakan tangan dan menendang korban.
"Pada saat itu saksi mencoba melerai, namun pelaku melarang sembari mengatakan bahwa ini masalah keluarganya. Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Haji dan setelah mendapat penanganan medis korban dinyatakan meninggal dunia," kata Japri.
Hasil interogasi terhadap pelaku, sambung Japri menerangkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta menendang korban di bagian kepala, bibir, wajah, perut punggung dan kaki.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News