Medan, MPOL - Seorang selebgram di Medan ditangkap polisi karena meng-
endorse (mempromosikan) situs
judi online (judol) di akun media sosial
instagram.
Baca Juga:
Adapun identitas tersangka berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Medan Marelan. Keberadaan tersangka yang memiliki puluhan ribu
followers itu terendus petugas saat berada di sebuah minimarket.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan saat duduk-duduk di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
"Tersangka kita tangkap karena selama ini terpantau mempromosikan situs
judi online www.BVBWIN.com dan www.martabak188.com melalui akun media sosial
instagram miliknya 'bbymutia_cun'," kata Gidion Arif didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Senin (18/11/2024) siang.
Gidion menjelaskan dari hasil pemeriksaan di handphone Android milik tersangka didapati bukti grup WhatsApp
endorse dengan nama 'Grup Absen Martabak'. Selain itu, tersangka juga kerap mempromosikan situs judol di
story instagramnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka saat diinterogasi, dia (tersangka) mengaku sudah selama enam bulan mempromosikan situs judol," terangnya.
Penyidik, sambung Gidion, masih menelusuri omset yang didapat tersangka selama meng-
endorse kedua situs judol tersebut.
"Pengakuan tersangka mendapat bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk memposting situs judol," jelasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News