Selain itu, tersangka merupakan
residivis dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana
curas alias begal. Tercatat, tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 1 tahun 10 bulan.
Baca Juga:

Jasad pelaku begal sadis, M. Arfariando Koto di kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, baik hendak ditangkap maupun ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti.
Gidion menegaskan pihaknya sampai saat ini masih memburu para pelaku lainnya dan memastikan pelaku yang masih buron akan tertangkap.

Jasad ketua begal sadis, M. Dimas di kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan.
"Tinggal pilihannya, (pelaku) menyerahkan diri atau kami yang menangkap," tegas Gidion, Kamis (21/11/2024).
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menyebut komplotan begal tidak akan pernah jera karena melakukan aksinya dengan cukup sadis. Gidion menjelaskan bahwa tindak pidana curas merupakan peristiwa yang tidak hanya bermotif ekonomi tapi juga kejahatan kemanusiaan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News