Medan, MPOL - Sejak tongkat komando dipegang Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan, Polrestabes Medan khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) semakin 'menyala' menindak tegas para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga:
Baru enam minggu menjadi orang nomor satu di Polrestabes Medan, Gidion dianggap bisa menekan aksi curas yang biasa disebut begal di Kota Medan sekitarnya. Ketegasan yang dilakukan polisi dengan menembak mati sejumlah bandit jalanan sangat berdampak bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang mencari nafkah yang menjadi korban keberingasan para pelaku begal. Para pelaku pun kini sudah 'istirahat panjang' di alam barzah.
Dari data yang dihimpun Medan Pos, sudah tiga pelaku begal yang 'diantar' polisi ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. Ketiga pelaku meregang nyawa setelah terjangan timah panas milik polisi menembus dada pelaku.
Berikut daftar pelaku begal yang ditembak mati:
1. Muhammad Dimas (23) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka merupakan ketua begal sadis yang sudah berulang kali melakukan curas di Kota Medan dan sekitarnya.
2. M. Arfariando Koto (23) warga Pajak Baru, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Tersangka merupakan komplotan begal yang tak segan-segan membacok korbannya. Terakhir pelaku beraksi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor. Pelaku membacok pemotor bernama korban Adi Prayetno (49) hingga meninggal dunia di tempat.
3. Budiman alias Budi Kompil (38) warga Jalan Benteng Hulu, Gang Haji Anom, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan DPO Polrestabes Medan dalam kasus curasyang terjadi di Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana curas alias begal. Tercatat, tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 1 tahun 10 bulan.

Jasad pelaku begal sadis, M. Arfariando Koto di kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, baik hendak ditangkap maupun ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti.
Gidion menegaskan pihaknya sampai saat ini masih memburu para pelaku lainnya dan memastikan pelaku yang masih buron akan tertangkap.

Jasad ketua begal sadis, M. Dimas di kamar jenazah RS Bhayangkara, Medan.
"Tinggal pilihannya, (pelaku) menyerahkan diri atau kami yang menangkap," tegas Gidion, Kamis (21/11/2024).
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menyebut komplotan begal tidak akan pernah jera karena melakukan aksinya dengan cukup sadis. Gidion menjelaskan bahwa tindak pidana curas merupakan peristiwa yang tidak hanya bermotif ekonomi tapi juga kejahatan kemanusiaan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News