Jumat, 27 Juni 2025

4 Pembegal Anggota TNI Ditangkap : Ancaman 12 Tahun Penjara

Iwan Suherman - Selasa, 03 Desember 2024 23:19 WIB
4 Pembegal Anggota TNI Ditangkap : Ancaman 12 Tahun Penjara
humas
Pelaku ditanyai Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Akhirnya, pelaku pembegalan nggota TNI, Marsono (48) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Perampokan ini terjadi Kamis (26/9/2024) silam, saat korban melintas di Jalan Gatot Medan mau ke Kodam I/BB.

Kala itu, korban dipepet 6 orang pelaku begal yang langsung menendang dan mengancamnya dengan senjata tajam.

Pelaku lalu merampas sepeda motor korban.

"(Pelaku) menendang korban sehingga korban terjatuh. Melihat beberapa pelaku menggunakan senjata tajam, korban menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, dalam keterangan persnya Selasa (3/12/2024).

Polisi yang melakukan penyelidikan kejadian ini kemudian menangkap pelaku bernama Arkan Satria Sitepu (20) alias Atok, pada Minggu (1/12/2024) kemarin.

"Tiga pelaku lainnya sudah ditangkap, total ada empat yang telah kami amankan," katanya.

Bambang menerangkan pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yang ikut merampok anggota TNI tersebut.

"Masih ada dua pelaku lain yang masih buron," tukasnya.

Dari tangan tersangka Arkan polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan untuk merampok.

Terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masuk "TO" Kasus Sabu, Anak Gang Jati Ditangkap
YWS alias "Presiden Mangkok" Ditangkap
Dua Pria Jalan Sampul Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Wanita Muda Nyambi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan
Polda Sumut Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Dua Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru