Sabtu, 28 Juni 2025

Oknum Kades Lestari Diduga Lindungi Pelaku Pencurian Aset PTPN IV Regional I Kebun Pulau Mandi

Martono - Rabu, 04 Desember 2024 15:55 WIB
Oknum Kades Lestari Diduga Lindungi Pelaku Pencurian Aset PTPN IV Regional I Kebun Pulau Mandi
Ist
Barang bukti satu karung brondolan yang diamankan tim PAM Kebun Pulau Mandi.
Asahan, MPOL -Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Lestari Baginda Syaripuddin Ritonga, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat melindungi dan atau menghalang-halangi terduga pelaku pencurian brondolan milik aset perusahaan PTPN IV Regional I Kebun Pulau Mandi.

Baca Juga:
Hal ini berawal dari Tim PAM 1 KPM (Kebun Pulau Mandi) melakukan patroli pengamanan di areal Kebun Pulau Mandi.Pada saat melakukan patroli tim pengamanan mempregoki Subiran (50) warga Dusun I Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane ini membawa satu karung brondolan buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor di areal afdeling 1 Kebun Pulau Mandi pada Sabtu,(30/11/24).

"Benar bg, kami dari pihak pengamanan Tim PAM 1 KPM Kebun Pulau Mandi saat melakukan patroli melihat dan mempregoki seorang warga yang membawa satu karung brondolan sawit ditaksir beratnya sekira lebih kurang 40 kg.Kemudian kamipun langsung menkonfirmasi warga tersebut yang diketahui belakangan bernama Subiran(50) warga Desa Lestari." Kata Danton Kabeono saat dihubgi awak media, Senin,(02/12/24).

Lebih lanjut, kata Danton muda Kebun Pulau Mandi ini, mengatakan setelah kami introgasi awal dan pelaku akan kami amankan ke Pos Induk Kebun, pada saat itu juga datang oknum Kades Baginda Syaripuddin Ritonga bersama oknum Kadus Sukiman dan beberapa warga desa menghalang-halangi dan menghadang kami.Meskipun sempat terjadi argumen, oknum Kades ngotot agar kami melepaskan pelaku.Oknum Kades yang terus ngotot agar warganya dilepas terus mengintimidasi pihak pengamanan yang saat itu kalah jumlah dengan warga. Akhirnya pelaku berhasil dibawak lari oleh oknum Kades dan oknum Kadus. Hal ini terpaksa kami lakukan untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, jelas Danton.

"Akhirnya barang bukti berupa sekira lebih kurang 40 kg brondolan sawit kami amankan untuk dibawak ke pos induk Kebun Pulau Mandi." Beber Danton Kabeono yang terus bertekad mengamankan sekecil apapun aset kebun pulau mandi.

Akibat ulah oknum Kades dan oknum kadus yang arogan yang terkesan menghalang-halangi aksi pencurian terancam dapat dikenakan pasal Pasal 221 KUHP yang mengatur bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.

Pasal 221 KUHP mengatur beberapa hal, yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan, menolong pelaku kejahatan untuk menghindari penyidikan atau penahanan dan menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku kejahatan.

Terpisah, Kapolsek Prapat Janji AKP.Defta Sitepu, S.H, saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Ipda Kameda S, S.H, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan pihak perusahaan kebun pulau mandi telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/113/XII/2024/SPKT Polsek Prapat Janji/Polres Asahan/Polda Sumut.

Kapolsek Prapat Janji melalui Kanit Reskrim Ipda.Kameda S, S.H menyebut apabila ini benar terjadi sungguh sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lestari Baginda Syaripuddin Ritonga yang seharusnya sebagai aparatur pemerintahan membantu penegakan hukum malah menghalangi proses penangkapan, sebut Kanit Ipda.Kameda S, S.H.

"Kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Prapat Janji dan masih melakukan tahap penyelidikan serta akan memintai keterangan saksi-saksi terkait kejadian ini," tegas Kanit Reskrim Ipda.Kameda S, S.H yang selalu sigap dan cepat dalam penanganan setiap tindak pidana yang terjadi di wilkum polsek Prapat Janji ini.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru