Medan, MPOL -
Baca Juga:
Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (
UISU) melepas para dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) tetap yang memasuki masa purna tugas sebagaimana tradisi
UISU.
Pelepasannya dipimpin Ketua Umum Pengurus Yayasan
UISU Ir. Indra Gunawan, MP didampingi Sekretaris Umum Muhammad Idris, SH, MH.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Yayasan
UISU Kamis (5/12/2024) kemarin, dihadiri pihak rektorat, dekanat dan unsur pengurus Yayasan
UISU lainnya.
Acara pelepasan dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Pengurus Yayasan
UISU tentang pemberhentian dengan hormat dosen dan Tendik yang memasuki masa purna tugas dan pemberian dana tali asih.
Indra Gunawan menyebutkan tradisi ini perlu tetap dijaga dan dipelihara sebagai bentuk silaturahmi dan sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap dosen dan Tendik yang telah memberikan dedikasinya selama ini bagi Yayasan
UISU.
Indra menambahkan sesungguhnya perasaan berat hati untuk melepas para dosen dan Tendik , namun karena memang aturan yang tidak dapat dikesampingkan mengharuskan purna tugas dosen dan Tendik harus tetap dilaksanakan.
"Atas nama Yayasan
UISU, saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama bapak-Ibu bertugas di lingkungan Yayasan
UISU ada hal-hal yang dilakukan Yayasan keliru terhadap bapak dan Ibu yang sudah memasuki masa purna tugas. Meski bapak dan ibu tidak lagi bertugas di
UISU, saya memohon marilah kita tetap bersama-sama menjaga nama baik dan kondusifitas
UISU," ajaknya.
Dibagian lain, ketika ditanya wartawan mengenai kondusifitas
UISU, Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia Yayasan
UISU Dr. Dani Sintara, SH, MH menjelaskan saat ini
UISU sedang berada dalam keadaan yang sangat kondusif dari aspek manapun termasuk aspek legalitas bahkan sekarang ini Yayasan
UISU bersama-sama dengan unsur akademik sedang gencar-gencarnya mengejar akreditas Unggul dalam bentuk sinergitas antara yayasan dengan seluruh unsur akademik.
Dia mengatakan, pengurus dan pengawas Yayasan
UISU periode 2024-2029 telah memiliki legalitas yakni berdasarkan hasil keputusan Rapat Pembina Yayasan
UISU tanggal 28 Desember 2023 yang dituangkan di dalam Akta Notaris Aldi Subhan Lubis, SH, MKn Nomor 06 Tanggal 30 September 2024 dan juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Pembina Yayasan
UISU Nomor 01 Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan
UISU Periode 2024-2029.
Terkait dengan aspek publisitas, pengurus dan pengawas Yayasan
UISU telah tercatat di dalam Daftar Yayasan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum tertanggal 01 Oktober 2024, demikian juga di Akun SIAGA akademik
UISU, pencatatan Yayasan
UISU telah tertera.
Artinya kata Dani, Yayasan
UISU telah diakui pemerintah melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi. "Jadi Clear ya," tegas Dani. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News