"Untuk motifnya tersangka melakukan penipuan untuk menutupi hutang dan sebagian duit hasil kejahatan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga:
Eks Kanitreskrim Polsek Kutalimbaru ini menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya pada tahun 2023 juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban Nova di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Motor korban saat itu digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban Daniel di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan menggadaikannya seharga Rp 6,3 juta.
"Tersangka sejak tanggal 11 November 2024 sudah dipecat dari kepling," terangnya.
Sebagai barang bukti dari polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2796 ALT sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat BK dan mobil Xenia warna hitam BK 1110 AEH.
"Tersangka sudah kita tahan," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News