Kamis, 19 Juni 2025

Polisi Kembali Amankan 4 Mobil yang Digelapkan Oknum Kejari Deli Serdang

Ardi Yanuar - Selasa, 10 Desember 2024 18:50 WIB
Polisi Kembali Amankan 4 Mobil yang Digelapkan Oknum Kejari Deli Serdang
Ardi.
Ronald Situmorang PNS Tata Usaha Kejari Deli Serdang ditangkap dalam kasus penggelapan puluhan mobil.
Medan, MPOL - Polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sejumlah mobil yang digelapkan dan digadaikan oleh oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Hasilnya, polisi kembali mendapati empat unit mobil.

Baca Juga:
Empat mobil itu didapati polisi dari berbagai lokasi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). Mobil-mobil tersebut diamankan secara bertahap mulai siang sampai malam hari.

Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi mengatakan ke empat mobil tersebut sudah diamankan di Polsek Medan Tembung.

"Ada empat mobil yang sudah kita amankan kemarin. Dua mobil Toyota Rush warna putih, satu mobil Xenia warna silver dan Toyota Avanza warna hitam," kata Japri saat dihubungi Medan Pos, Selasa (10/12/2024) malam.

Berkat pengembangan ini berarti sudah 10 unit mobil yang berhasil diamankan dari 20 unit mobil yang digelapkan Ronald F. Situmorang PNS bagian Tata Usaha (TU) Kejari Deli Serdang. Tersangka spesialis penggelapan mobil ini beraksi bersama rekan wanitanya, Wasty Sinaga. Kedua tersangka kini sudah ditahan dan meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Medan Tembung.

Sebelumnya, oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Tersangka Ronald F. Situmorang (45) berstatus PNS di lembaga Tri Krama Adhyaksa itu terjerat kasus yang membuat masyarakat geleng-geleng kepala.

Selain tersangka Ronald warga Jalan Namorambe, Perumahan Pemda, Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Terakhir yang menjadi korbannya dan membuat laporan ke Polsek Medan Tembung adalah Andrewan Aritonang. Korban membuat laporan pada Selasa (3/12/2024), di mana mobil korban awalnya dirental di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Senin (2/12//2024).

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua tersangka terjerat kasus penggelapan mobil. Keduanya bersekongkol menyewa mobil kemudian menggadaikannya.

"Total mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai 20 unit. Tapi baru enam yang diamankan. Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," kata Gidion di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing memiliki peran. Tersangka Wasty Sinaga datang ke tempat penyewaan mobil dan merentalnya dalam kurun waktu tertentu. Setelah mobil dikuasai, tersangka Wasty lalu menyerahkannya kepada tersangka Ronald. Selanjutnya, tersangka Ronald menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain. Terkadang tersangka Ronald yang merental mobil lalu digadaikan tersangka Wasty.

"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Untuk mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga," sebutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modus Tawarkan Ongkos Murah, 2 Pelaku Rampas Hp Pelajar Ditembak
Klarifikasi Polrestabes Medan Soal Bandar Sabu Diduga Diperas Agar Direhab
Jatanras Polrestabes Medan Tembak Kedua Kaki Penjambret, Ini Tampang Pelaku
Polrestabes Medan Selamatkan 330 Jiwa dari Bahaya Narkoba : Dua Kurir Sabu Diciduk
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
komentar
beritaTerbaru