Medan, MPOL -Anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM mengingatkan
PUD Pasar Kota Medan untuk mengkaji secara mendalam rencana menyerahkan pengelolaan
Pasar Jalan Pukat VIII atau Pasar Perguruan ke pihak ketiga.
Baca Juga:
Godfried menyebut pihak
PUD Pasar dua tahun lalu saat dipimpin Suwarno telah menolak permohonan pengelolaan pasar dimaksud oleh salah satu pihak. Jika dipaksakan tanpa memperhatikan keberatan pedagang tentu ada sesuatu yang menjadi tanda tanya.
"Pasar Perguruan ini kan tumbuh alamiah, bukan difasilitasi pemerintah kota Artinya keberadaan pasar ini adalah swadaya masyarakat. Dan selama ini pun retribusi sudah berjalan dengan baik ditangani langsung oleh
PUD Pasar. Begitu ada informasi mau dikelola pihak ketiga, ya wajar pedagang menolak. Nah jika pedagang menolak lantas apa yang menjadi dasar kerjasama
PUD Pasar dengan pihak ketiga ?" ungkap Godfried .
Ia menyebut dirinya telah menerima dokumen penolakan pengelolaan
Pasar Jalan Pukat VIII kepada pihak ketiga yang ditandatangani hampir seluruh pedagang yang ada. Untuk itu ia mengingatkan pihak
PUD Pasar untuk berhati-hati dengan klaim pihak ketiga yang telah mendapat persetujuan pedagang setempat untuk mengelola pasar dimaksud.
"Kalau ada dokumen lain yang mengatasnamakan persetujuan pedagang setempat maka pihak
PUD Pasar harus berhati-hati. Jangan-jangan ada pemalsuan tanda tangan di situ dan bisa tersangkut masalah pidana," tegas
Godfried Lubis yang juga Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan.
Secara pribadi sebagai anggota Komisi 3, Godfried menyarankan agar situasi.kondusif yang sudah berjalan baik selama ini di Pasar Pukat ViIII untuk tetap dipertahankan dengan tidak mengubah pengelolaan pasar. Ia juga telah menyarankan direksi
PUD Pasar untuk turun ke lapangan dan mempertemukan pedagang serta pihak terkait.
"Pihak
PUD Pasar harus melihat realita di lapangan. Jika faktanya pedagang menolak maka jangan dipaksakan pengelolaannya kepada pihak ketiga," tukasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News