Atas kejadian tersebut, kata Risqi, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Kuis. Korban kemudian dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Medan.
Baca Juga:
"Terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pada 20 Desember," sebutnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha menambahkan pelaku diamankan pada Kamis (19/12). Awalnya pelaku diinterogasi sebagai saksi dan dikonfrontasi hingga akhirnya keduanya mengakui perbuatanya.
Kemudian penyidik melaksanakan gelar perkara dari status penyelidikan naik menjadi penyidikan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
"Kedua pelaku diperiksa di Polsek Batang Kuis awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui melakukan pelemparan," kata Dodi.
"Yang menangkap kedua pelaku adalah personil gabungan polsek dan satreskrim. Kemudian setelah gelar perkara naik sidik dan penetapan tersangka kasus diserahkan ke Unit PPA proses selanjutnya karena korban anak sehingga kita terapkan UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News