Jumat, 27 Juni 2025

Tahun 2024, Polrestabes Medan Selesaikan 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum

Iwan Suherman - Jumat, 27 Desember 2024 12:43 WIB
Tahun 2024, Polrestabes Medan Selesaikan 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum
Isu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan temu pers refleksi akhir tahun 2024.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus kejahatan pidana umum (Pidum), dan kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian pemberatan (curat).

"Jadi, sepanjang tahun 2024 ada 7.677 perkara dan yang terselesaikan 4.812 kasus," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2024.

Lokasi paparan di Gedung Patriatama Polrestabes Medan pada Jumat (27/12/2024).

Pada kesempatan itu Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Intel, AKBP Marsana Sembiring, Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba.

Ia menjelaskan dari data yang dirangkum selama 2024 kasus curat paling menonjol.

"Ada beberapa kasus yakni curat, curas (pencurian kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), aniaya, cabul, kekerasan seksual dan pembunuhan. Yang paling menonjol kasus curat dengan jumlah 3.787 kasus dan terselesaikan 2.350 kasus," ungkap Kombes Pol Gidion.

Kata dia lagi, selain curat kasus curanmor juga menonjol dengan jumlah 1.967 kasus dan terselesaikan 1.206 kasus.

Diikuti kasus lainnya kata Kapolrestabes Medan yakni curas.

"Kasus curas berjumlah 367 kasus dan terselesaikan 238 kasus. Kemudian kasus aniaya berjumlah 1.428 perkara dan terselesaikan 921 perkara. Disusul kasus cabul 90 perkara dan terselesaikan 78 perkara," ujarnya seraya mengatakan ada juga kasus kekerasan seksual.

Kombes Pol Gidion menyebutkan kasus kekerasan seksual berjumlah 10 perkara dan terselesaikan 3 perkara.

"Kasus pembunuhan berjumlah 26 pekara dan terselesaikan 15 perkara. Jadi total kasus kejahatan pidana umum berjumlah 7.677 perkara dan terselesaikan 4.812 perkara," tuturnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menegaskan kejahatan pidana umum perlu psrhatian bersama

Artinya lanjut Kombes Pol Gidion, peran masyarakat harus aktif salah satunya mengaktifkan poskamling.

"Peran masyarakat juga harus aktif. Memberi informasi sangat membantu kita dalam mengungkap kasus kejahatan pidana umum," harap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru