Senin, 12 Mei 2025

Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut Sepakat Segera Tertibkan Pool Bus Tak Berizin

Josmarlin Tambunan - Kamis, 01 Februari 2024 09:07 WIB
Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut Sepakat Segera Tertibkan Pool Bus Tak Berizin
Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto bersama Forum Lalulintas Propinsi Sumut Poto bersama usai melakukan rapat di Mako Ditlantas Poldasu Jl.Putri Hijau Medan.(ist)
Medan, MPOL:Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat bersama dalam tindak lanjut penertiban pool bus tidak berizin di sepanjang, Jalan Sisingamangaraja, Medan, bertempat di Mako Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Rapat bersama itu dihadiri Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut diwakili Kabid Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut diwakili Kabid Penegakan Peraturan.

Kemudian, kepala Bidang Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut diwakili sekretaris, Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Para Pejabat utama Ditlantas Polda Sumut.

Rapat bersama forum Lalulintas itu diinisiasi Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, sebagai langkah penertiban lalulintas di Kota Medan khususnya.

Hasilnya, Pemko Medan akan melakukan penertiban pool bus tidak berizin yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018. Dimana pada Kamis 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan pertama diterima.

Lalu, diagendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima.

Selanjutnya, pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan penutupan pool bus di sepenjang Jalan Sisingamangaraja kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.

"Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan," katanya.

Muji mengaku, Dit Lantas Polda Sumut bersama-sama forum lalu lintas dan angkutan jalan telah melakukan sidak dengan mendapati puluhan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja yang izinnya bermasalah.

"Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Dan Temuan itu terus ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dihadang Ratusan Mamak Anak, Limbah B3 Barang Bukti Gakkum LH Propsu Berserak
Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting
Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
Bupati Langkat Syah Afandin Launching Desa Digital Teluk Bakung dan Tutup Safari Ramadhan
Kapolres Sergai Perintahkan Tindak Tegas Perjudian di Sergai
Antisipasi Kemacetan di Jalan SMRaja Medan, Kadishub Sumut Minta Operator Bus Naik Turun Penumpang di Terminal
komentar
beritaTerbaru